Apa Itu Lembaga Pendanaan Microfinance? Ini Pengertian, Peran, dan Contohnya

Untuk kamu yang memiliki UMKM dan membutuhkan bantuan dana, maka kamu bisa coba mencari bantuan dari lembaga pendanaan microfinance. Apa itu lembaga pendanaan microfinance? Peran apa saja yang dimiliki oleh lembaga pendanaan microfinance dan contoh-contohnya? Simak penjelasannya lengkapnya berikut ini.

Apa Pengertian Lembaga Pendanaan Microfinance? 

Apa itu lembaga pendanaan microfinance? Pengertian lembaga pendanaan microfinance atau Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang didirikan secara khusus dan berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis lembaga pendanaan microfinance, namun tidak semuanya memiliki izin resmi sehingga kamu harus melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lembaga pendanaan microfinance bersangkutan terlebih dahulu sebelum memakai jasanya. Dana yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Mikro (lembaga pendanaan microfinance) bisa berupa pembiayaan usaha maupun dana pinjaman ke pemilik usaha dan masyarakat.

Selain memberikan pinjaman dana, lembaga pendanaan microfinance juga berperan untuk memberikan jasa konsultasi usaha dan cara pengelolaan dana simpanan. Jadi tujuan didirikan lembaga pendanaan microfinance ini bukan untuk mencari keuntungan.

Apa Peran Lembaga Pendanaan Microfinance?

Lembaga Keuangan Mikro (lembaga pendanaan microfinance) memiliki landasan konstitusional yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 perihal Lembaga Keuangan Mikro (lembaga pendanaan microfinance). Adapun peran yang dimiliki lembaga pendanaan microfinance adalah:

  1. Membantu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin.
  2. Membantu meningkatkan produktivitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dari semua kalangan.
  3. Meningkatkan akses untuk peminjaman dana skala mikro bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan peran-peran lembaga pendanaan microfinance di atas, maka Lembaga Usaha Mikro memiliki kegiatan usaha seperti:

  1. Menyediakan jasa pinjaman dana usaha dan pemberian dana usaha ke pelaku UMKM
  2. Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah dan dilakukan secara konvensional
  3. Menyediakan jasa konsultasi pengembangan usaha dan cara pengelolaan simpanan

Selain ketiga jenis kegiatan usaha di atas, lembaga pendanaan microfinance juga diizinkan melakukan kegiatan usaha lain dengan fee (bayaran) namun harus sesuai perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Apa Saja Contoh-Contoh Lembaga Pendanaan Microfinance?

lembaga pendanaan microfinance hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia), Pemerintah Kota atau Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Desa dan Kelurahan, serta Koperasi. Warga negara asing dan sebuah perusahaan milik negara asing tidak bisa mendirikan lembaga pendanaan microfinance. Bentuk badan hukum dari lembaga pendanaan microfinance adalah:

  1. Lembaga formal
  2. Lembaga semi formal
  3. Lembaga non formal

Dari ketiga bentuk Lembaga Keuangan Mikro di atas, kemudian dibagi lagi menjadi beberapa contoh Lembaga Keuangan Mikro berikut.

  1. Bank Desa
  2. Bank Kredit Desa (BKD)
  3. Lumbung Desa
  4. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
  5. Bank Karya Produksi (BKPD)
  6. Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM)
  7. Bank Kredit Kecamatan (BKK)

Selain 7 contoh lembaga pendanaan microfinance diatas, lembaga keuangan ini juga bisa berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dengan syarat pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha milik desa/kelurahan adalah pemegang sahamnya dengan perhitungan paling sedikit 60% dari seluruh total saham PT.

Menurut pengertian lembaga pendanaan microfinance dan perannya, bisa diambil kesimpulan jika kamu juga bisa memanfaatkan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro ini untuk pinjaman modal investasi bisnis kamu.

Salah satu jenis pendanaan microfinance yang populer saat ini adalah Amartha. Amartha adalah sebuah platform berbasis website dan aplikasi yang memungkinkan kamu untuk membuat pinjaman, meminjamkan, menyimpan dan melakukan investasi. Berdiri pada tahun 2010 sebagai microfinance yang bermisi menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online. Amartha percaya kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan untuk usaha mikro dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat piramida bawah, membangun ketahanan ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Cara Kerja Platform Pendanaan Microfinance Amartha

Tumbuh sebagai platform P2PL, Amartha menjembatani kebutuhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan modal dengan kebutuhan investor akan return. Dengan layanan online, tujuan yang ingin dicapai adalah memperluas menjangkau investor dan mitra peminjam. Meski layanannya berbasis online, Amartha tetap melakukan aktivitas offline dengan terjun ke lapangan secara langsung dalam setiap tahap proses pembiayaannya, terutama dalam hal penyeleksian mitra peminjam.

Sasaran utama dari layanan finansial Amartha adalah ibu-ibu pelaku UMKM yang memiliki usaha rumahan, tetapi unbankable dalam hal permodalan. Oleh sebab itulah, Amartha melakukan survei langsung agar bisa menilai kelayakan usaha dan melakukan pendampingan. Proses ini dilakukan sekaligus sebagai upaya untuk menjaring calon peminjam yang berkualitas dan meminimalkan risiko. Sebelum menyalurkan pinjaman modal, Amartha melakukan tiga tahapan sebagai berikut.

Survei wilayah dan demografi. Untuk memperluas jangkauan kemitraan, tim lapangan Amartha melakukan survei wilayah dan demografi dengan mendatangi lokasi yang akan dilayani. Pada proses ini, Amartha melakukan dialog dengan tokoh masyarakat setempat untuk memperoleh gambaran tentang potensi di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memetakan potensi dan risiko sebelum membuka cabang atau kelompok pembiayaan baru.

Membentuk kelompok majelis. Bagi calon peminjam perorangan yang membutuhkan modal diminta untuk membuat kelompok kecil beranggotakan 5 orang, yang kemudian bergabung dalam satu majelis besar yang beranggotakan 15 hingga 20 orang. Dari kelompok ini sepakat melakukan tanggung renteng atau menanggung risiko secara bersama apabila ada anggota kelompok yang gagal bayar. Metode ini dinilai lebih aman dan mampu menurunkan tingkat kredit bermasalah hingga 0%, karena setiap peminjam saling mengawasi kredibilitas satu sama lain.

Memberikan pelatihan kepada peminjam. Setelah terbentuk kelompok majelis baru, setiap anggotanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pihak Amartha. Pelatihan ini berkaitan dengan pengelolaan modal yang akan dipinjamkan dan kedisiplinan dalam pengembaliannya. Selama proses pembiayaan berjalan, tim lapangan Amartha melakukan pertemuan secara rutin untuk memantau, mendampingi, dan menerima pembayaran angsuran pinjaman selama jangka waktu yang disepakati bersama.