Apa Perbedaan SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan? Berikut Ulasannya

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan, maka Anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT dan fungsinya. Nah, berikut ini penjelasan dan pengertian SPT yang perlu Anda ketahui.

Pengertian SPT

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.

Di dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Semua informasi yang ditulis dalam SPT haruslah lengkap, benar, dan jelas. Sebab, Anda akan mempertanggungjawabkan segala indormasi yang ada dalam SPT.

Jika ditemukan ketiaksesuaian dalam informasi tersebut, maka Ditjen Pajak diperbolehkan meminta keterangan langsung dari wajib pajak.

Jenis SPT

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut penjelasan dua SPT tersebut.

1. SPT Masa

SPT Masa ini berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya ialah:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • Espt PPh 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemungut PPN

Setiap jenis pajak tersebut memiliki jenis formulir, tarif, objek, hingga batas pelaporan yang berbeda-beda untuk tiap jenis pajak. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Sedangkan SPT Masa PPn wajib lapor dilakukan setiap akhir bulan. Jika jatuh tempo pelaporan adalah hari libur, maka Anda harus melaporkan SPT Masa sehari setelah jatuh tempo.

2. SPT Tahunan

Jika SPT Masa dilaporkan setiap bulan, maka SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, dalam praktiknya, SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yakni SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu pelaporan wajib pajak ada dua yakni tiga bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Perorangan atau biasanya tanggal 30 Maret dan empat bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Badan Usaha atau pada tanggal 30 April.

Anda bisa melaporkan SPT secara manual atau elektronik. Apabila ingin melaporkan secara manual, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jika ingin lebih ringkas tanpa antre, bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filling menggunakan smartphone, laptop dan koneksi internet.

Mengapa lapor SPT pajak sangat penting

Di Indonesia, lapor SPT pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan, khususnya yang sudah memiliki NPWP. Adapun fungsi dari SPT menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Sebagai instrumen pemeriksa pajak terutang

SPT tahunan merupakan instrumen pajak yang digunakan untuk memeriksa hasil perhitungan pajak terutang yang diinformasikan oleh wajib pajak. SPT wajib dilaporkan setiap tahun karena terdapat beberapa kemungkinan jika wajib pajak memiliki penghasilan lain atau penghasilan baru seperti investasi, bisnis dan lain sebagainya.

Dengan demikian, dapat dicurigai jika wajib pajak juga memiliki penambahan jumlah harta selama waktu setahun tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan apabila wajib pajak melakukan pembelian properti dan tanah selama tahun berjalan. Pada dasarnya pelaporan SPT tahunan ini bertujuan untuk memeriksa harta wajib pajak. Apakah yang terdaftar sama dengan yang dimilikinya.

2. Sebagai bentuk kepatuhan

Salah satu hal yang menguntungkan dari program pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak adalah jaminan lolos sengketa pajak. Ketika wajib pajak melaporkan SPT nya melalui e-filing, maka secara otomatis data tersebut tersimpan di dalam sistem. Dengan ini, wajib pajak telah terbukti patuh terhadap kewajibannya dalam bayar pajak online.

Pelaporan ini juga bisa menjadi pedoman pemerintah terhadap sistem perpajakn di negara kita, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. Sistem perpajakan yang berhasil adalah ketika wajib pajak secara sukarela melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada negara. Pada tahun 2020, DJP mencatat bahwa terdapat 76,86% masyarakat Indonesia melaksanakan kewajiban pajaknya secara sukarela.

Angka ini sedikit lebih kecil dari apa yang ditargetkan oleh otoritas pajak, yaitu sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak yang terdaftar. Otoritas pajak juga telah menetapkan batas akhir lapor SPT pajak untuk tahun ini, yaitu pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan pada bulan April untuk wajib pajak badan.

3. Untuk menghindari sanksi

Sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak yang melanggar adalah berupa denda sejumlah uang dengan nominal tertentu sesuai jenisnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besar denda yang dibebankan kepada wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT adalah sebesar Rp. 1.000.000, sedangkan untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 100.000. Apabila masih terdapat pajak terutang atau PPh yang kurang padahal wajib pajak sudah menunaikan kewajibannya, maka terdapat sanksi lain berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Meskipun sudah lapor SPT pajak tahunan secara tepat waktu, namun wajib pajak masih memungkinkan untuk disanksi karena alpa atau memalsukan laporannya. Apalagi jika laporan tersebut dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Menurut pasal 39 UU KUP, pelanggar tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit dua kali lipat pajak terutang hingga paling besar 4 kali pajak terutang. Jika hal itu pertama kali ia lakukan, maka sanksinya hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu dengan cara melunasi semua kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan atau bunga 200%.

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Nama baik dan kredibilitas adalah harga mati bagi sebuah perusahaan. Jika mereka sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan patuh terhadap sistem perpajakan di Indonesia yaitu dengan melakukan pelaporan SPT tahunan, maka siapapun tidak akan ragu dengan perusahaan tersebut. Hal ini juga sangat bermanfaat bagi perusahaan dalam keleluasaan beraktifitas karena tidak perlu merasa khawatir ketika terus diawasi oleh otoritas pajak.

Jika perusahaan terlambat membayar pajak atau alpa dari pelaporan SPT tahunan, maka perusahaan harus bersiap untuk diburu oleh otoritas pajak. Mereka mungkin saja mempublikasikan kabar tersebut ke tengah masyarakat. Hal inilah yang akan membuat citra perusahaan Anda menjadi jelek dan akan mengganggu secara signifikan keberlangsungan bisnis Anda.

Mudah Urus Pajak Lainnya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tunggu apalagi? Segera Aktifkan Akun Pajak Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan kapan saja dan di mana saja.